- Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko
kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu
pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal
rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga
pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA),
pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced
measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih
untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Risiko
kredit adalah merupakan suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak
mampuan (gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik
utang pokok maupun bunganya ataupun keduanya.
- Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
Risiko
pasar (market risk) adalah suatu risiko yang timbul karena menurunnya
nilai suatu investasi karena pergerakan pada faktor-faktor pasar. Empat faktor
standar risiko pasar adalah risiko modal, risiko suku bunga, risiko mata uang,
dan risiko komoditas.
- Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.
Risiko
operasonal oleh Basel II didefinisikan sebagai suatu risiko kerugian yang
disebabkan karena tak berjalannya atau gagalnya proses internal, manusia dan
sistem, serta oleh peristiwa eksternal. Walaupun risiko ini dapat diterapkan
pada semua jenis organisasi bisnis, keterkaitan utamanya adalah pada bidang
perbankan yang regulatornya bertanggung jawab untuk menciptakan pengamanan
sebagai perlindungan terhadap kegagalan sistemik sistem perbankan dan ekonomi.
Definisi
Basel II mencakup pula risiko hukum, tapi mengecualikan risiko strategi, yaitu
risiko kerugian karena buruknya keputusan strategis bisnis. Definisi ini juga mengecualikan
risiko reputasi walaupun disadari bahwa suatu kerugian operasional yang cukup
besar tapi tidak fatal juga dapat memengaruhi reputasi dan dapat membawa dampak
lanjutan pada keruntuhan bisnis dan kegagalan organisasi.
Sumber
dari:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_kredit
- http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_II
- http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_operasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar