Resiko kredit (Credit risk)
adalah merupakan suatu risiko kerugian yang disebabkan oleh ketidak mampuan
(gagal bayar) dari debitur atas kewajiban pembayaran utangnya baik utang pokok
maupun bunganya ataupun keduanya.
Resiko pemberi pinjaman atas konsumen
Kebanyakan pemberi pinjaman menggunakan
cara penilaian kelayakan kredit mereka masing-masing guna membuat peringkat
risiko konsumen lalu kemudian mengaplikasikannya terhadap strategi bisnis
mereka. Dengan produk-produk seperti pinjaman pribadi tanpa jaminan atau kredit
pemilikan rumah, kreditur akan mengenakan suku bunga yang tinggi terhadap
konsumen yang berisiko tinggi dan sebaliknya. Pada pinjaman berulang seperti
pada kartu kredit dan overdraft, risiko ini dikontrol dengan cara
penetapan batasan kredit yang seksama. Beberapa produk mensyaratkan adanya
jaminan yang biasanya dalam bentuk properti.
Resiko pemberi pinjaman atas bisnis
Debitur akan menawarkan biaya /
keuntungan dari suatu pinjaman berdasarkan dari risiko dan suku bunga yang
dikenakan, namun suku bunga ini bukan hanya satu-satunya metode kompensasi
untuk risiko yang dihadapi. Perlindungan tambahan dalam bentuk pembatasan
sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit memungkinkan dilakukannya pengawasan
oleh pemberi pinjaman (kreditur) atas peminjam (debitur) yaitu misalnya dalam
bentuk :
- Pembatasan terhadap debitur atas tindakan-tindakan yang dapat memengaruhi keuangan debitur misalnya melakukan pembelian kembali saham, melakukan pembayaran deviden, atau melakukan peminjaman baru.
- Kewenangan untuk melakukan pengawasan atas utang dengan cara mensyaratkan adanya audit dan laporan keuangan bulanan.
- Hak kepada kreditur untuk meminta pelunasan seketika atas utang yang diberikannya apabila terjadi suatu peristiwa khusus ataupun apabila rasio keuangtan seperti utang / ekuiti menurun.
Saat ini terdapat inovasi untuk
melindungi kreditur dan pemegang obligasi terhadap risiko gagal bayar yaitu
dalam bentuk kredit derivatif yang dikenal dengan istilah credit default swap.
Dengan kontrak keuangan ini maka perusahaan dimungkinkan untuk membeli suatu
perlindungan (proteksi) terhadap risiko gagal bayar dari pihak ketiga selaku
penjual perlindungan. Penjual perlindungan ini memperoleh imbal jasa secara
periodik sebagai bentuk kompensasi atas risiko yang diambil alih olehnya yaitu
dalam bentuk kesepakatan untuk membeli tagihan tersebut apabila terjadi gagal
bayar.
Resiko yang dihadapi oleh bisnis
Perusahaan menghadapi "risiko
kredit" dalam hal misalnya perusahaan tidak menerima "pembayaran
dimuka" secara tunai untuk produk atau jasa yang dijualnya. Dengan
melakukan penyerahan barang atau jasa di depan dan menagih pembayaran kelak
maka perusahaan menanggung suatu risiko selama tenggang waktu penyerahan barang
atau jasa dengan waktu pembayaran.
Beberapa perusahaan memiliki departemen
risiko kredit yang bertugas untuk menilai kesehatan finansial dari konsumennya
guna memutuskan pemberian kredit lebih lanjut atau tidak. Dalam hal ini dapat
juga digunakan jasa pihak ketiga yaitu peruisahaan yang menyediakan jasa
dibidang penilaian kredit dengan memberikan peringkat kredit seperti misalnya
Moody's, Standard & Poor's, Fitch Ratings dan lainnya yang menyediakan
informasi berbayar.
Risiko kredit ini tidak dengan
sungguh-sungguh dikelola oleh perusahaan kecil yang hanya memiliki 1 atau 2
konsumen saja, sehingga perusahaan ini sangat rentan terhadap masalah gagal
bayar atau keterlambatan pembayaran oleh konsumennya.
Resiko yang dihadapi individu
Konsumen dapat menemui risiko kredit
dalam bentuk langsung misalnya sebagai deposan di bank atau sebagai debitur.
Mereka dapat juga menghadapi risiko kredit sewaktu melakukan transaksi dagang
dengan cara penyerahan uang muka kepada mitra pengimbang misalnya untuk
melakukan pembelian rumah atau penyewaan rumah. Karyawan dari suatu perusahaan
juga amat tergantung pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran gaji
juga termasuk yang menghadapi risiko kredit dalam stausnya sebagai karyawan.
Pada beberapa kasus, pemerintah
menyadari bahwa kemampuan para individu ini untuk melakukan evaluasi atas
risiko kredit sangat terbatas dan risiko ini dapat mengurangi efisiensi ekonomi
sehingga pemerintah melakukan berbagai mekanisme dan langkah hukum guna
melindungi konsumen terhadap risiko ini. Deposito bank pada beberapa negara
dijamin dengan asuransi (hinga batasan nilai tertentu) untuk deposito individu
/ perorangan, yang secara efektif akan mengurangi risiko kredit mereka terhadap
bank dan meningkatkan kepercayaan mereka menggunakan jasa perbankan.
Sumber dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar