EKILAS IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA
Peningkatan Standardisasi Perhitungan
Kecukupan Modal
Bank merupakan suatu perusahaan
yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika
sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas
mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau
menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara
domestik maupun pasar internasional.
Karena pentingnya peran bank
dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini
bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah
satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan
mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan
terjadinya kerugian.
Mengingat pentingnya modal pada
bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang
lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai
penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar
modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank
untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan
kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti
eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang
sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran
kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan
dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS
kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan
mengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord
yang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif
terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan
kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara
penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga
dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan
oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.
Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem
keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis
risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan
forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan
penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang
terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.
Sumber Dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar