BAB I
PENDAHULUAN
A.Sistem Pertahanan Negara Indonesia
Sistem pertahanan negar aindonesia adalah system pertahanan yang bersifat semesta. Artinya, system pertahanan yang melibatkan seluruh warga Negara, milayah, dan number daya nasional lainnya. Penyelenggaraan system pertahanan Negara dilakukan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan tujuan untuk menegakkan kedaaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan kesalamatan seganap bangsa dari segala ancaman.
Komponen atau unsure pertahanan negqara menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 dapat dibagi sebagai dua kelompok sebagai berikut.
1. Komponen Utama Sistem Pertahanan Negara dalam Mengahadapi Ancaman Militer
Komponen utama sistem pertahanan Negara Indonesia dalam menghadapi ancaman militer adalah Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Siapah yang dimaksud dengan komponen cadangan dan komponen pendukung? Agar lebih jelas, mari kita pahami ketiga komponen sistem pertahanan negara Indonesia tersebu satu persatu.
a. Komponen Utama atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kita telah memahai bahwa komponen utama sistem pertahanan negara Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia(TNI), sedangkan cadangan TNI dimasukan sebagai komponen cadangan. Cadangan TNI adalah warga negar yang diikutsertakan secara waji dalam upaya bela negara. Tujuannya, agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan hokum internasional dan untuk penyerderhanaan pengorganisasian upaya bela negara.
Dalam hokum internasional dikenal adanya prinsip pembedaaan perlakuan terhadap kombatan dan nonkomdatan. Hal ini karena konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang yang sudah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomr 59 Tahun 1958 menganut prinsip pembedaan antara kombanat (pihak yang berperang atau angkatan bersenjata) dan nonkombanat (penduduk sipil). Jika keduanya tidak dibedakan, akibatnya tidak ada perlindunga hukum terhadap penduduk sipil dalam Hukum Humanitler Internasional.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 TAhun 2002, sistem pertahana negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, koponen cadangan, dan komponen pendukung. Ketentuan ini berbeda dengan komponen kekuatan pertahanan negara yang diatur dalam Undang-Undang nomor 29 Tahun 1982, yaitu terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. Perbedaan lainnya, dalam Undang-Undang nomor 20 TAhun 1982, TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama kekuatan pertahanan keamanan negara. Sebaliknya, dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2002 hanya Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangakan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai koponen cadangan.
Negara Indonesia pada awalnya berdiri sama sekali tidak mempunya kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh PResiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukan tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi. BKR baik dipusat maupun daerah berada di bawah wewenang KNIP(Komite Nasional Indonesia Pusat) dan KNI daerah dan tidak ada dibawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tida berada dibawah koordinasi mentri pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi sekutu.
BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946 Tentara Keamanan Rakyat berganti menjadi TEntara Keselamatan Rakyat. Pada tanggal 24 Januari 1946 diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Oleh karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya selain Tentara Republik Indonesia, pada tanggal 1947 Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia(TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jati diri Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut.
1) Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
2) Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3) Tentara nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepantingan negara di atas kepentinga daerah, suku, ras, dan glongan agama.
4) Tentara professional, yaitu tentara yang terpilih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak dipolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai berikut.
1) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman besenjata dari luar dan dalam negara terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kesejahteraan bangsa.
2) Penindak dalam setiap bentuk ancaman.
3) Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara Tugas pokok tersebut dilakukan dengan hal-hal berikut.
1) Operasi militer untuk perang.
2) Operai militer selain perang, seperti berikut.
a) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
b) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
c) Mengatasi aksi terorisme.
d) Mengamankan wilayah perbatasan.
e) Mengamankan obejk vital nasional yang bersifat strategis.
f) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan public luar negeri.
g) Mengamankan presiden serta wakil presiden serta keluarganya.
h) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnyasecra dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
i) Membantu tugas pemerintahan didaerah.
j) Membantu kepolisn Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
k) Membantu mengamankan tamu negara setingkat dengn kepala negara dan perwakilan pemerintahan asing yang sedang berada di Indonesia.
l) Membantu menangulangi akibat bencana alam, pengungsian , dan pemberian bantuan kemanusiaan.
m) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
n) Membantu pemerintahan dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyeludupan.
Setelah kita mengetahui peran, fungsi, dan tugas TNI, bagaimanakah tugas dari tiap-tiap angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara? Lihatlah uraian berikut ini.
1) Angkatan Darat bertugas:
a) Melaksanakan tugas TNI matra darat dibidang pertahanan;
b) Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan perbatasan darat dengan negara lain.
c) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat serta.
d) Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
2) Ankatan Laut bertugas:
a) Melaksanakan tugas TNI matra laut dibidang perthanan;
b) Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c) Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
e) Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
3) Angkatan Udara bertugas:
a) Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b) Menegakkan hukum dan menjaga keamanan diwilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d) Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
TNI dipimpin oleh seirang panglima. Tugas dan kewajiban panglima adalah:
1) Memimpin TNI;
2) Melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3) Menyelenggarka strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4) Mengembangkan doktrin TNI;
5) Menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6) Menyelanggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7) Memberikan pertimbangan kepada mentri pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
8) Memberikan pertimbangan kepada mentri pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9) Memberikan pertimbangan kepada mentri pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10) Menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11) Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12) Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Angkatan dipimpin oleh seorang staf angkatan dan berkedudukan dibawah panglima serta bertanggung jawab kepada panglima. Tugas dan kewajiban kepala staf angkatan adalah:
1) Memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan;
2) Membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer dengan matra masing-masing;
3) Membantu panglima dalam penggunaan komponen-kompnen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan;serta
4) Melaksanakn tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleng panglima.
Pengerahan kekuatan TNI diatur dalam pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 17
1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada presiden.
2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat(1), presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18
1) Dala keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI.
2) Dalam hal pengerahan langsung kekuatn TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut.
Penggunaan kekuatan TNI diatur dalam pasar 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 19
1) Tanggung jawab menggunakan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), panglima bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 20
1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanaka operasi militer untuk perang, dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undang.
2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Penggunaan kekuatan TNI dla rangka tugas perdamaian dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia dan ketentuan hukum nasional.
b. Komponen Cadangan
Komponen cadangan atau disingkat komcad adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan untuk mobilitas guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen urama. “sumber daya nasional” yang dimaksud di sini terdiri atas sumber daya alam, sumber daya bantuan, serta sarana dan prasarana nasional. Apa arti sumber daya alam, symber daya bantuan, serta saran dan prasarana nasional? Mari kita pahami satu persatu.
1) Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara. Sumber daya alam di bagi menjadi dua bagian sebagai berikut.
a) Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus, eperti berikut.
(1) Air
Air merupakan kebutuhan seluruh makhluk hidup. Bagi manusia air bermanfaat untuk minum, mandi, dan mencuci. Selain itu, air juga bermanfaat sebagai sarana transportasi, sarana wisata/rekreasi, sarana irigasi/pengairan, dan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Cekungan diantara yang digenangi air terjadi secara alami disebut danau, misalnya Danau Toba di Sumatra Untara. Sedangkan cekungan didaratan yang digenangi air terjadi karena buatan manusia disebut waduk, misalkan Waduk Sermo di Kulon Srogo dan waduk Gajah Mungkir di Wonogiri (Jateng).
(2) Udara
Udara yangbergerak dan berpindah tempat disebut angin. Lapisan udara menyelimuti bumi disebut atmosfer. Lapisan Ozon berfungsi untuk melindungi bumi dari sinar untraviolet yang dipancarkan oleh matahari.
(3) Hewan dan Tumbuhan di Hutan
Hewan di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu hewan liar dan hewan peliaraan. Hewan liar ialah hewan yamg hidup di alam bebas dan dapat mencari makanan sendiri, misalnya dari jenis burung, ikan, dan serangga. Hawan piaraan ialah hewan yang dipelihara untuk sekadar hobi atau kesenangan semata, misalnya burung prukutut, marmot, kucing, dan kakatua. Hewan ternak ialah hewan yang dikembangbiakkan untuk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan. Hutan merupakan sebuah areal luas yang ditumbuhi beranekaragam pepohonan. Dilihat dari jenis pohonnya, hutan dapat dibagi menjadi dua, yaitu huta homoge dan heterogen. Hutan homogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh suatu jenih pohon/tanaman, misal: hutan jati, pinus, dan cemara. Hutan heterogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon/ tanaman.
Dilihat dari arealnya, hutan dapat dibagi menjadi lima, yaitu hutan lindung, produksi, wisata, suak alam, dan mangrove. Hasil hutan yang dapat dimanfatkan oleh kita yaitu: kayu(jati,pinus,cemara,cendana), dammar, rotan, bambu dll. Erosi ialah pengkisan tanah yang disebabkanoleh air hujan. Reboisasi ialah penanaman/penghijauan kembali hutan yang telah gundul. Abrasi iala penyempitan daratan akibat pengikisan tanah yang disebabkan oleh air laut. Korasi ialah pangikisan daratan yang disebabkan oleh angin.
(4) Pertanian
Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macan tmbuhan, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, bawang, dan berbagi macam buah-bauhan, seperti jeruk, apel, mangga, dan duren. Indonesia dikenal sebagai negara agrasi karena sebagai besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam.
(5) Perkebunan
Jebis tanaman perkebunan yang ada di Indonesia meliputi karetm cokelat, teh, tembakau, kina, kelapa sawit, kapas, cengkih dan tebu. Berbagai jenis diantara tanaman tersebut merupaka tanaman ekspor(kegiatan mengirim barang keluar negeri) yang menghasilkan devis(tabungan bagi negara).
b) Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang apa bila digunakan secara terus-menerus akan habis. Biasanya sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui berasal dari bahan tambang, seperti berikut.
(1) Batu Bara
Batu bara berasal dari tumbuhan purba yang telah mati berjuta-juta tahun yang lalu. Batu bara banyak digunakan sebagai bahan bakar untuk keperluan industridan rumah tangga.
(2) Minyak Bumi
Minyak bumi berasal dari hewan(plankton) dan jasad-jasad renik yang telah mati berjuta-juta tahun.
(3) Besi dan Timah
Besi berasal dari bahan yang tercampur dengan tanah, pasir dan sebagainya. Besi merupakan bahan endapan dan logam yang berwarna putih. Timah berasal dari biji-biji timah yang tersimpan di dalam bumi.
Sumber daya alam selain dibedakan atas sumber daya alam dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui juga dapat dibedakan atas sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non-hayati. Sumber daya alam hayati adalah sumber daya alam yan berasl dari makhluk hidup(biotic). Misalnya, hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan. Sumber daya alam non-hayati adalh sumber daya alam yang berasal dari makhluk tidak hidup(abiotik). Misalnya, air, tanah, dan barang-barang tambang.
2) Sumber Daya Buatan
Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan. Bentuk sumberdaya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi untuk kesjahteraan manusia dan kesinambungan.
3) Sarana dan Prasarana Nasional
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsure perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
c. Komponen Pendukung
Komponen pandukung adalah “sumber daya nasional” yang secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kakuatan dan kemempuan komponen utama dan moponen cadangan komponen pendukung tudak berbentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. “Sumber nasional” sebagai komponen pendukung terdiri dari atas sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
Komponen pendukung dapat dijabarkan atas lima segmen, yaitu para militer (seperti polri, Polisi pamong praja, dan resimen Mahasiswa), tenaga ahli/profesi, industry, sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana serta sumber daya manusia. Gambaran singkat tentang beberapa komponen pendukung tersebut sebagai berikut.
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kepolosian nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung dibawah presiden. Poli mengemban tugas-tuga kepolisisan diseluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang kepala kepolisian negara Repblik Indonesia (Kapolri). Tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat pada masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan panjajah dan berbagai operasi ketentaraan bersama-sama persatuan angkatan bersenjata yang lain. Keadaan seperti ini dilakukan oleh Polri Karena Polri lahir sebagai satu-satunya persatuan bersenjata yang relative lebih lengkap.
Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tanggal 21 Agustus 1945 secara tegas pasukan polisi ini segera mengatasnamakan diri sebagai Pasukan Polisi REpublik Indonesia yang sewaktu itu dipimpin oleh inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin di Surabaya. Langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitka semangat moral dan patriotic seluru rakyat maupun persatuan bersenjata lain yang patah semangat akibat kekalahan perang panjang.
Pada tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang di dalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan alas an ingin menghalau tentara Jepang dari negara tersebut. Pada kenyataannya pasukan Sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia oleh karena itu, perang antara sekutu dengan pasukan Indonesia terjadi dimana-mana.
Puncaknya terjadi pada tangal 10 November 1945 di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia. Tidak hanya karena ribuan Rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu semangat perwiranya mempu menggetarkan dunisa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kewujudan dan ketertiban di dalam negeri. Polri juga semakin sibuk dengan berbagai operasi ketentaraan dan penumpasan pemberontakan termasuk penumpasan Geraka PEngacau Keamanan(GPK).
Organisasi polisi disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai kewilayah. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri). Organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Republik Indonesia Daerah(Polda). Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah pimpinan Polri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri).
Unsur-unsur pembantu pimpina dan pelaksanaan staf terdiri atas komponen berikut ini.
a) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwansum) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pelaksanaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organisasi non structural yang berada di bawah pengendalian kapolri.
b) Depoti Kapolri Bidang Perencanaa Umum dan pengembangan (Derenbang) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengendalian, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri.
c) Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops) bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerja sama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsure-unsur pembantu Polri lainnya.
d) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia ( De SDM). Berfungsi membantu Kapolri dalam penyelangaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
e) Deputi Kapolri Bidang Logistik (Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang logistic dalam lingkungan Polri.
f) Staf ahli Kapolri bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Perkembangan palin akhir dala kepolisian yang semakin modern dan global, Polri tidak hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, tetapi juga dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antar bangsa. Hal ini sebagai mana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia(Afrika Selatan) dan Kampuchea(Asia).
2) Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat pemerintah daerah dala memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Satpol PP merupakan perangkat Daerah atau LEmbaga Teknis Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan didaerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Di daerah provinsi, Satpol PP dipimpin oleh kepala yang berada di bawh dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah. Adapun di daerah kabupaten/kota, Satpol PP dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekertaris daerah. Organisai dan tata kerja Satuan Polisi Pamung Praja ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga antar daerah bias saja memiliki nama, organisasi, dan tata kerja yang berbeda-beda.
3) Resimen Mahsiswa
Resime Mahasiswa (Menwa) adalah salah satu komponen pendukung sebagai kekuatan sipil untuk mempertahankan negeri sabagai perwujudan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Menwa bermarkas di perguruan tinggi dan beranggotakan para mahasiswa yang terpanggil untuk membela negeri
Para anggota Menwa di setiap kampus membentuk satuan sebagai salah satu unit kegiatan kemahasiswaan(UKM). Komandan satuan bertanggung jawab dan melapor langsung kepada rector/pimpinan perguruan tinggi. Pembinaan Menwa dilakukan oleh pembantu rector bagian kemahasiswaan dengan supervise dari Angkatan Bersenjata.
4) Tenaga Ahli/Profesi
Tenaga ahli atau profesi adalah sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi yang dimiliki. Misalnya, Palang Merah Indonesia (PMI) dan tim SAR.
5) Industri
Industri dalam hal ini berarti semua industri yang dapat dimanfaatka untuk mendukung kekuata utama dan kekuatan cadangan dalam menghadpi ancaman. Industry secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yan sama dalam menghasilkan laba. Misalnya, industry music, industry mobil, atau ternak. Istlah industry juga di gunakan bagi suatu bagian produksi ekonomi yang berfokus pada proses menufakturialisasi tertentu yang harus memiliki permodalan yang besar sebelm bias meraih keuntungan. Dalam kasusu ini sebenarnya lebih tepat disebut industry besar. Dalam perencanaan ekonomi dan wilayah urban, kawasan industry adalah penggunaan lahan dan aktivitas ekonomi secara intensif yang berhubungan dengan manufakrturialisasi dan produksi.
6) Sumber Daya Alam/Buatan dan Sarana Prasarana
Sumber daya alam adalah potensi yan terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumberdaya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. Adapun sarana da prasarana national adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepantingan pertahanan negara dalam rangka kepentingan masional.
7) Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yag secara pisikis dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komopnen kekuatan pertahanan keamanan negara. Sumber daya manusia atau biasa disingkat menjadi SDM adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk social yang adaptif dan transformative yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluru potensi yang terkandung di alam menuju terciptanya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Dalam pengertian prsktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu dalam kajian bidang pisikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industry dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dala manajemen sumber daya manusia atau(MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antar ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industry organisasi di pelajari oleh ilmu nanajemen, sementara manusianya sebagai subjek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya alam belaka, melainka lebih berupa modal atau asset bagi institusi atau organisasi. Oleh karena itu kemudian muncul istilah baru diluar H.R. (Humman Resources), yaitu H.C. atau Humman Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekadar sebagai alat utama, tetapi asset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan serta dikembangkan. Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
Warga negara Indonesia sebagai komponen pendukung pertahanan negara serta berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta pertahanan dan keamanan negara. Upaya bela negara oelh warga negara sangat diperlukan dalam menjalani kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain sebagai kewajiban dasar , upaya bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara sepatutnya dlaksanaka dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, atau rela berkorban demi pengabdian kepada negara dan bangsa. Unsur utama keberadaan suatu negar adalah negara. Warga negaralah yang memiliki kedaulatan tertinggi suatu negara. Dengan kata lain, pemilik sebenarnya suatu negara adalah warga negara. Oleh karena itu, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara.
Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 27 ayat (3) hasil amandemen kedua ditegaskan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Hal itu menunjukkan bahwa sebagai warga negara kita memiliki hak membela negara kita. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seseorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Wujud kewajiban membela negara dewasa ini bukan berupa perjuangan mengusir para penjajah atau mereka yang ingin menggulingkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan persenjataan atau bertempur. Akan tetapi, berupa kegiatan positif dalam mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional
2. Unsur Utama Sistem Pertahana Negara dalam Menghadapi Ancaman Non-Militer
Unsur utama sistem pertahanan negara Indonesia dalam menghadapi ancaman non-militer adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsure-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Itulah komponen-komponen dalam sistem petahanan negara Indonesia. Kita sebagai salah satu komponen sistem pertahanan negara hendaknya senantiasa siap siaga dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang dating dari dalam maupun luar negeri.
BAB II
KESIMPULAN
1. Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta.
2. TNI adalah sebagai komponen utama sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer.
3. Pengerahan kekuatan TNI diatur dalam pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
4. Sumber daya alam,sumber daya bantuan, sarana dan prasarana nasional merupakan bagian dari komponen cadangan.
5. Sedangkan Kapolri, Satpol PP, Resimen Mahasiswa, Tenaga ahli/profesi, industry, dan sumber daya manusia termasuk kedalam komponen pendukung.
DAFTAR PUSTAKA
Adig, Suwandi, Soejito Irmin. 2004. Mengapa gagal Mencapai Puncak Prestasi (Salf Improvement Series). Malang: Seyma Media.
Adisubrata, Winarna Surya. 1991. Otonomi Daerah di Era Reformasi. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UUP) AMP YKPN.
Kamal Pasha, Mustafa.2003. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.